Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika…….. Disahkan

Dibaca: 101 Oleh 18 Jun 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika........ Disahkan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Kalimantan Timur  – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan  peraturan daerah (perda) yakni Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pengesahan perda tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda Penyampaian Laporan Progres Propemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

Konsep Otomatis

Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas 2 Ranperda, yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika........ Disahkan

Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur  terhadap  Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,  menjadi Perda serta  Pendapat  Akhir  Kepala Daerah, di Ruang Rapat, Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu 15 Juni 2022.

Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika........ Disahkan

Gubernur  Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sofian Agus mengapresiasi atas  disahkan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika  menjadi Perda .

Konsep Otomatis

Sofian Agus mengatakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,  perda ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas,” jelasnya.

Konsep Otomatis

Bahkan, lanjut Sufian Agus,  Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ini sangat sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas SDM masyarakat.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Sigit Widodo dan 21 Anggota DPRD Kaltim.

#WarOnDrugs,  #KerjCepatKerjaHebat.#BerantasNarkobaDiIndonesia

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel