Kalimantan Timur – Saifuddin Zuhri anggota DPRD KALTIM berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika bisa disosialisasikan secara luas.
Hal itu disampaikan Saifuddin Zuhri saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 17 tahun 2017 tentang Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika DI SMK Medika jalan Padat Karya Minggu 29 Agustus 2021 .
“ Kita memang berharap bahwa sosialisasi Perda ini tidak sampai di sini saja, tetapi para peserta bisa juga menyampaikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat lain di lingkungannya masing-masing,” Saifuddin Zuhri.
Anggota Komisi III ini lebih jauh menjelaskan bahwa hal itu penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat, Dampak dari pemakain Narkoba ini kan besar sekali terutama bagi generasi muda di Kota Kalimantan Timur Nah, ini perlu kita lakukan pengawasan bersama-sama,”
Sementara itu Hadir sebagai Narasumber Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen.Pol . Wisnu Andayana menambahkan dalam Perda ini masih ada sejumlah kelemahan, Sehingga perlu dilakukan revisi. ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut .
Ka BNNP kaltim juga memberikan contoh adanya Intruksi Presiden No. 2 tahun 2020 dan PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Permendagri dimana di dalam perda No. 17 tahun 2017 sudah tidak sesuai dan perlu di lakukan revisi .
Humas BNNP Kaltim