Skip to main content
Berita Utama

Saefuddin Zuhri Anggota DPRD KALTIM Berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika Bisa Dilakukan Revisi Dan Disosialisasikan Secara Luas.

Dibaca: 41 Oleh 01 Sep 2021Tidak ada komentar
Saefuddin Zuhri Anggota DPRD KALTIM Berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika Bisa Dilakukan Revisi Dan Disosialisasikan Secara Luas.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Saifuddin Zuhri  anggota DPRD KALTIM berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi  Pencegahan  Penyalahgunaan Nartkotika bisa disosialisasikan secara luas.

Hal itu disampaikan  Saifuddin Zuhri   saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 17  tahun 2017 tentang Tentang  Fasilitasi  Pencegahan  Penyalahgunaan Nartkotika DI  SMK  Medika  jalan  Padat Karya Minggu 29 Agustus 2021 .

Saefuddin Zuhri Anggota DPRD KALTIM Berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika Bisa Dilakukan Revisi Dan Disosialisasikan Secara Luas.

 “ Kita memang  berharap  bahwa sosialisasi Perda ini tidak sampai di sini saja, tetapi para peserta bisa juga menyampaikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat lain di lingkungannya masing-masing,” Saifuddin Zuhri.

Anggota Komisi III ini lebih jauh menjelaskan bahwa hal itu penting dilakukan dalam rangka memberikan  pemahaman  secara luas kepada masyarakat,  Dampak  dari pemakain Narkoba ini kan besar sekali terutama bagi generasi muda di Kota Kalimantan Timur Nah, ini perlu kita lakukan pengawasan bersama-sama,”

Saefuddin Zuhri Anggota DPRD KALTIM Berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika Bisa Dilakukan Revisi Dan Disosialisasikan Secara Luas.

Sementara   itu  Hadir  sebagai  Narasumber   Kepala  BNNP  Kalimantan Timur   Brigjen.Pol . Wisnu Andayana  menambahkan  dalam  Perda  ini  masih  ada sejumlah kelemahan,  Sehingga perlu dilakukan revisi.  ada beberapa hal yang  perlu dimasukkan dalam Perda tersebut .

Saefuddin Zuhri Anggota DPRD KALTIM Berharap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nartkotika Bisa Dilakukan Revisi Dan Disosialisasikan Secara Luas.

Ka BNNP kaltim juga  memberikan  contoh  adanya Intruksi  Presiden No. 2 tahun 2020  dan  PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Permendagri  dimana  di dalam  perda  No. 17 tahun 2017   sudah  tidak sesuai  dan perlu di lakukan revisi   .

Humas BNNP  Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel