
BNNP Kalimantan Timur – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 7 Tahun 2017, terkait dengan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda .
“Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Desa Wisata Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai kartanegara , Dalam kesempatan tersebut wakil ketua Muhammad Samsun menjelasakan adany revisi peraturan daerah No. 7 Tahun 2017, yang nantinya peraturan tersebut akan mengalami perubahan .
Selan itu juga Muhammad Samsun juga menerangkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat, Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya.
Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda di kaltim
Akses masuk narkoba sangat banyak. Kita lihat hampir setiap bulan kepolisian atau BNN melakukan penangkapan,” tutur Wakil Ketua
Wakil ketua DPRD Kaltim Juga menambahkan peredaran narkoba saat ini sudah masuk diberbagai kalangan, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi, PNS ,TNI dan Anggota Polri oleh karena itu kepada tokoh masyarakat ataupun orang tua agar selalu mengawasi keluarga masing masing .
Dimana menangani korban narkoba jangan tunggu ditangkap dulu tapi harus berusaha memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” tutur wakil Ketua DPRD Kaltim .
Dengan adanya sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika oleh Muhammad Samsun, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah BNN , Polri Dan TNI namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat. ( HarBNNPKalatim)
Humas BNNP Kaltim