BNNP Kalimantan Timur – Keprihatinan semua pihak terhadap bahaya narkoba disikapi oleh anggota DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, S.Sos Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela.
Indikasinya dapat dilihat dari makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat, Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa.
Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin di negeri tercinta ini.
Melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan pelajar untuk mulai dari sekarang melakukan usaha-usaha pencegahan.
Guna mentasi masalh tersebut Salehuddin, S.Sos anggota DPRD kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, di Gedung Balai Pertemuan Umum Kelurahan Melayu – Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
Kegiatan ini dilakukan untuk memperkecil ruang gerak peredaran narkoba serta gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan pengurus osis SMA Negeri 1 , warga setempat dan ketua RT semntara Narasumber kegiatan tersebut berasal dari BNNP Kalimantan Timur .
Menurut Kharun Nisa penyuluh BNNP Kaltim pelajar merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. (Har BNNPKaltim )
Humas BNNP Kaltim