
Kalimantan Timur – Anggota Komisi Dua DPRD Kaltim Nidya Listiyono Dapil Kota Samarinda Fraksi Golkar menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada warga kelurahan Air Putih dan teluk lerong dan Sekitarnya Kota Samarinda, sabtu 13 Nopember 2021.
Langkah simpati terhadap generasi muda terus digulirkan politikus Golkar tersebut, Diperlihatkan Nidya Listiyono dalam Sosperda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, generasi muda adalah aset berharga bangsa Indonesia.
Sosialisasi yang dihadiri dari puluhan warga Kelurahan Air Putih dan telok lerong dan sekitarnya mendapat antusias tinggi dari masyarakat, Turut hadir penyuluh narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Risma Togisilalahi Mewakili Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana .
Menurut Risma Togi silalalhi Penyalahgunaan narkoba memang memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan dimana Rusaknya saraf otak, tubuh, organ penting seperti jantung dan gangguan mental akan menghantui para pengguna.
Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun un-tuk memenuhi candunya, Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda, Hal ini mendorong untuk lebih maksimalnya Sosperda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dengan melakukan revisi mengingat perda tersebut sudah tidak sesuai lagi .
Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh, dampak buruk juga akan menjarah keadaan sosial di lingkungan sekitar, Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahgunaan narkoba di tataran remaja dan bahkan orang tua.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Humas BNNPkaltim